@~Meniti Sunnah mengharap Jannah~
Информация о канале обновлена 07.10.2025.
@~Meniti Sunnah mengharap Jannah~
⚖🚦📚 JIKA AMALAN AWALNYA IKHLAS, NAMUN MUNCUL RIYA SERTELAHNYA.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah
Jika satu amalan awalnya karena Allah, lalu muncul riya. Maka jika itu sekedar terbesit saja, lalu ia berusaha menepisnya, maka hal itu tidak memudharatkannya dan tidak ada perselisihan pendapat ulama padanya.
Namun, jika ia terus terlarut dalam riya, apakah itu membatalkan amalnya ataukah tidak memudharatkannya dan ia tetap mendapatkan pahala sesuai niat awalnya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Jarir At-Thabari.
Keduanya menguatkan bahwa amalannya tidak batal karenanya dan ia mendapatkan pahala sesuai niat awalnya. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan Al-Bashri dan lainnya.
Beliau berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Maraasilnya dari Atha’ Al-Khurasani:
“Ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, semua Bani Salamah berperang. Sebagian dari mereka berperang untuk dunia, sebagian dari mereka berperang untuk menyelamatkan dunia, dan sebagian dari mereka berperang karena mencari wajah Allah. Maka siapa di antara mereka yang mati syahid?” Beliau menjawab,
“Semua mereka, jika niat asli mereka adalah meninggikan kalimat Allah”
Ibnu Jarir menyatakan bahwa perbedaan pendapat ini berlaku pada amalan yang ada keterkaitan antara akhirnya dan awalnya, seperti shalat, puasa, dan haji.
Adapun amalan yang tidak ada keterkaitan awal dan akhirnya, seperti membaca Al-Quran, berdzikir, menafkahkan harta, dan menyebarkan ilmu, maka terputus oleh niat riya yang muncul darinya, dan ia butuh memperbarui niatnya.
📑 Jaami’ul ‘Uluum Wal Hikam 26
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/8503/
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
📥🔬HUKUM SHALAT DI MASJID YG DIMUKANYA ADA KUBURAN
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Berikut ini beberapa pertanyaan yg datang dari ikhwah kita di negara Indonesia ditujukan kepada Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum shalat di masjid yg didepannya ada kuburan?
Jawaban :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه وأشهد ان لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أما بعد :
Shalat di masjid yg di mukanya ada kuburan diluar dinding masjid itu tetap sah.
Karena yg dilarang hanyalah shalat di masjid yg di dalamnya ada kuburan. Sebagaimana dalam hadits Abu Said Al-Khudry radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Bumi ini semuanya adalah tempat shalat (masjid) kecuali kubtan dan kamar mandi.”
Dan dalam shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Ketahuilah sesungguhnya orang sebelum kalian dulu mereka menjadikan kubur para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ketahuilah maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.”
📑 Tuhfat Al-Mujib hal 88
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/8501/
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
🍱🥑🍒 DIANTARA SUNNAH YG TERLUPAKAN, MENJILATI SISA MAKANAN DI TANGAN ATAU JARI SELEPAS MAKAN
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا أكل أحدكم طعاما فلا يمسح يده حتى يَلعقها أو يُلعِقها- متفق عليه
“Apa bila salah seorang dari kalian makan satu makanan, maka janganlah ia mengelap tangannya sampai ia menjilatinya atau menjilatkannya kepada orang lain.”
Muttafaq alaih
Syaikh Abdullah Ali Basaam rahimahullah berkata :
Nikmat Allah dalam hal makanan dan minuman, hendaknya kita memuliakan dan menghargainya. Diantara bentuk memuliakan makanan :
Seorang yg makan jika ia tidak menjilati sisa makanan dalam jarinya atau tangannya, maka sebaiknya ia tidak langsung mencuci tangannya, sehingga sisa makanan tadi akan mengalir bersama air, bersama kotoran dan kencing. Maka sesungguhnya ini termasuk kufur nikmat dan merendahkannya. Akan tetapi hendaknya ia menjilati tangannya dan jarinya sehingga tidak ada lagi sisa makanannya. Atau ia menjilatkannya kepada orang yg dibawahnya seperti anak, istri atau budak pelayannya dan semisal mereka.”
📑 Taudhih Al-Ahkam 8/297
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/8499/
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
Владелец канала не предоставил расширенную статистику, но Вы можете сделать ему запрос на ее получение.
Также Вы можете воспользоваться расширенным поиском и отфильтровать результаты по каналам, которые предоставили расширенную статистику.
Также Вы можете воспользоваться расширенным поиском и отфильтровать результаты по каналам, которые предоставили расширенную статистику.
Подтвердите, что вы не робот
Вы выполнили несколько запросов, и прежде чем продолжить, мы ходим убелиться в том, что они не автоматизированные.