🌹 يا حبابتي يا سيدتي يا فاطمة يا بنت رسول الله، صلاة الله وسلامه الأتمّان الأكملان، على أبيكِ وعلى أمكِ وعليكِ وعلى زوجكِ وعلى ابنيكِ وعلى من والكم لله 🌹
_
#banatazzahra #sholehah #zahidah #abidah
Информация о канале обновлена 02.10.2025.
🌹 يا حبابتي يا سيدتي يا فاطمة يا بنت رسول الله، صلاة الله وسلامه الأتمّان الأكملان، على أبيكِ وعلى أمكِ وعليكِ وعلى زوجكِ وعلى ابنيكِ وعلى من والكم لله 🌹
_
#banatazzahra #sholehah #zahidah #abidah
Artinya, “Adapun hukum permasalahan ini, para ulama dari kalangan kami (Syafi‘iyyah) mengatakan: apabila janggut tumbuh melewati batas wajah, baik memanjang ke bawah maupun melebar ke samping, atau apabila rambut pipi, jambang, maupun kumis keluar dari batas wajah, maka apakah wajib mengalirkan air (saat wudhu) hingga mengenai bagian yang keluar tersebut? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Masalah ini adalah permasalahan pertama yang Imam Muzani nukil dalam Mukhtashar-nya dengan menyebut adanya dua pendapat. Yang lebih shahih menurut para ulama Syafi‘iyyah adalah wajib membasuhnya, dan pendapat ini dipastikan kebenarannya oleh banyak ulama penulis kitab ringkasan. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak wajib, melainkan hanya sunnah. Kedua pendapat ini berlaku untuk rambut yang tumbuh keluar dari batas wajah, baik ke arah bawah maupun ke samping,” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Madinah, al-Maktabah as-Salafiyah :tt] juz I halaman 379).
Sejalan dengan pendapat Imam Nawawi, Imam Rafi‘i juga menyampaikan hal serupa, sekaligus menjelaskan alasan di balik masing-masing pendapat. Berikut penjelasannya:
القسم الثاني الخارجة عن حد الوجه ففيما خرج عن حد الوجه من اللحية طولا وعرضا قولان أحدهما لا يجب غسله وبه قال أبو حنيفة والمزنى لان الشعر النازل عن حد الرأس لا يثبت له حكم الرأس حتى لا يجوز المسح عليه فكذلك الشعر النازل عن حد الوجه لا يثبت له حكم الوجه وأصحهما يجب لانه من الوجه بحكم التبعية -الى ان قال- وهذا الخلاف يجرى أيضا في الخارج عن حد الوجه من الشعور الخفيفة كالعذار والسبال إذا طال
Artinya, “Bagian kedua adalah rambut yang tumbuh keluar dari batas wajah. Adapun janggut yang memanjang ke bawah atau melebar ke samping melewati batas wajah, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan tidak wajib membasuhnya, dan inilah pendapat Abu Hanifah serta al-Muzani. Alasannya, rambut yang tumbuh turun melewati batas kepala tidak lagi dihukumi sebagai bagian dari kepala, sehingga tidak sah diusap dalam wudhu; demikian pula rambut yang tumbuh melewati batas wajah tidak lagi dihukumi sebagai bagian dari wajah. Pendapat yang lebih kuat menyatakan wajib membasuhnya, karena rambut tersebut tetap dihukumi sebagai bagian dari wajah secara tabi‘iyyah (mengikuti pangkalnya). Perselisihan ini juga berlaku untuk rambut tipis yang tumbuh keluar dari batas wajah, seperti rambut pipi (‘idzâr) dan kumis (as-sibâl), apabila memanjang,” (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi'i, Fathul Aziz Bisyarhil Wajiz [Beirut, Darul Fikr: t.t] juz I halaman 345).
Menurut pendapat terkuat, rambut di wajah yang memanjang melewati batas tetap wajib dibasuh hingga ujungnya, sementara pendapat lain menyatakan hanya sunnah. Kemudian, pembahasan di atas secara ringkas dapat disimpulkan dalam beberapa poin di bawah ini:
Wudhu adalah syarat sah shalat, dan membasuh wajah termasuk fardhu yang wajib dilakukan dengan sempurna, mencakup semua rambut di area wajah.
Kesalahan umum, terutama pada perempuan, adalah menyibakkan rambut pipi atau rambut di dekat telinga ke belakang sehingga tidak terkena air, padahal bagian itu wajib dibasuh.
Ulama berbeda pendapat tentang rambut wajah yang panjang melewati batas wajah; namun pendapat terkuat dalam mazhab Syafi‘i mewajibkan membasuhnya hingga ujung, sehingga sikap hati-hati adalah membasuh seluruhnya.
Pada akhirnya, wudhu bukan sekadar rutinitas sebelum shalat, melainkan ibadah yang menentukan sah tidaknya shalat kita. Karena itu, setiap detailnya perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh, termasuk membasuh wajah beserta seluruh rambut yang tumbuh di dalamnya.
Meski para ulama berbeda pendapat mengenai rambut yang memanjang melewati batas wajah, sikap hati-hati tentu lebih utama agar wudhu benar-benar sempurna. Dengan menjaga kesempurnaan wudhu, kita sedang menjaga kesempurnaan shalat, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi hisab di akhirat kelak. Wallahu a'lam.
___
#banatazahra
#sholehah
#zahidah
#abidah
http://t.me/banaatazzahra
Satu Hal yang Sering Luput dari Perempuan Saat Berwudhu
Wudhu merupakan syarat sah dalam menunaikan ibadah yang paling utama sekaligus yang pertama kali akan dihisab di akhirat kelak, yaitu shalat. Dalam wudhu terdapat enam fardhu yang semuanya harus dilaksanakan dengan sempurna sesuai ketentuan masing-masing. Pada tulisan ini, kita akan membahas fardhu wudhu yang kedua, yaitu membasuh muka.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa batas wajah yang wajib dibasuh saat berwudhu panjangnya dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga ujung dagu atau janggut, sedangkan lebarnya meliputi area antara telinga kanan hingga telinga kiri. Termasuk di dalamnya, seluruh rambut yang tumbuh di area wajah juga wajib terkena basuhan, seperti bulu mata, alis, kumis, jambang tipis, janggut, rambut pipi, hingga anak rambut.
Kekeliruan yang Sering Terjadi dalam Wudhu Perempuan
Perempuan identik dengan rambut panjang. Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan ketika berwudhu adalah menyibakkan rambut cambang, rambut di dekat telinga, atau rambut pipi ke belakang telinga saat membasuh wajah. Padahal, rambut tersebut termasuk bagian dari wajah yang wajib terkena basuhan. Jika dibiarkan tidak terbasuh, maka konsekuensinya wudhunya tidak sah sebab ada bagian dari wajah yang tidak ikut terkena air.
Seluruh referensi fiqih klasik madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa rambut di dekat telinga, rambut pipi, atau cambang merupakan bagian dari wajah. Karena itu, ia wajib dibasuh dalam wudhu. Rambut atau bulu lain yang tumbuh di area wajah juga wajib dibasuh.
وَ يَجِبُ غَسل شَعْرِ الْوَجْهِ مِنْ هُدْبٍ وَ حَاجِبٍ وَ شَارِبٍ وَ عُنْفُقَةٍ وَ لِحْيَةٍ – وَ هِيَ مَا نَبَتَ عَلَى الذَّقَنِ – وَ هُوَ مُجْتَمَعٌ اللَّحَيَيْنِ – وَ عُذَارٍ – هُوَ مَا نَبَتَ عَلَى الْعَظْمِ الْمُحَاذِيْ لِلْأُذُنِ – وَ عَارِضٍ – وَ هُوَ مَا انْحَطَ عَنْهُ إِلَى اللِّحْيَةِ
Artinya, “Wajib membasuh rambut yang tumbuh di wajah, seperti bulu mata, alis, kumis, rawis (rambut tipis di bawah bibir), dan janggut, yaitu rambut yang tumbuh di dagu, tempat bertemunya dua tulang rahang. Juga termasuk rambut pipi, yakni rambut yang tumbuh pada tulang sejajar dengan telinga, serta jambang, yaitu rambut yang tumbuh turun dari situ hingga menyambung ke janggut,” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 47).
Dengan kenyataan ini, penting bagi kita semua, baik laki-laki maupun perempuan yang berambut panjang, khususnya para perempuan, untuk lebih berhati-hati saat berwudhu. Jangan sampai rambut pipi, rambut di dekat telinga, atau cambang disibakkan ke belakang telinga ketika membasuh wajah, karena hal itu bisa menyebabkan bagian rambut tersebut tidak terkena air. Padahal, rambut itu termasuk bagian dari wajah yang wajib dibasuh. Jika terlewat, wudhu menjadi tidak sah karena ada bagian wajah yang tidak terkena air.
Apakah Cukup Membasuh Rambut yang Berada di Area Wajah atau Harus Sampai Ujungnya?
Setelah jelas bahwa rambut pipi, rambut di dekat telinga, atau cambang termasuk bagian dari wajah yang wajib dibasuh saat berwudhu, muncul pertanyaan berikutnya: apakah seluruh rambut tersebut harus dibasuh hingga ujungnya, yang terkadang bisa panjang sampai ke dada atau bahkan lebih, atau cukup membasuh bagian rambut yang berada di area wajah saja?
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi‘i adalah wajib membasuh seluruhnya sampai ke ujung. Berikut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’:
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَقَالَ أَصْحَابُنَا إذَا خَرَجَتْ اللِّحْيَةُ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ طُولًا أَوْ عَرْضًا أَوْ خَرَجَ شَعْرُ الْعِذَارِ أَوْ الْعَارِضِ أَوْ السِّبَالِ فَهَلْ يَجِبُ إفَاضَةُ الْمَاءِ عَلَى الْخَارِجِ فِيهِ قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ أَوَّلُ مَسْأَلَةٍ نَقَلَ الْمُزَنِيّ فِي الْمُخْتَصَرِ فِيهَا قَوْلَيْنِ الصَّحِيحُ مِنْهُمَا عِنْدَ الْأَصْحَابِ الْوُجُوبُ وَقَطَعَ بِهِ جَمَاعَاتٌ من اصحاب المختصرات والثاني لَا يَجِبُ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَالْقَوْلَانِ جَارِيَانِ فِي الْخَارِجِ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ طُولًا أَوْ عَرْضًا
Di dalam surga itu, makanannya tidak akan habis. Ibarat seperti mengajarkan Al-Qur'an kepada orang lain, lalu mengajarkannya lagi pada lainnya, maka Al-Qur'an itu tidak berkurang sedikitpun (Syarah Daqo'iqul Akhbar bab terakhir)
Diceritakan:
Sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad ﷺ kemudian berkata;
"Ya Rasululallah! Apa pahala orang yang mengajarkan anaknya Al-Qur'an?"
Rasulullah menjawab:
Al-Qur'an itu kalamullah. Dan tidak ada yang tau secara pasti" Kemudian datanglah malaikat Jibril dan berkata:
"Wahai Muhammad! Sesungguhnya Allah membacakan salam kepadamu. Dan berfirman:
"Barangsiapa yang mengajarkan anaknya Al-Qur'an, maka sama saja orang tersebut haji ke baitullah 10.000 kali, memerdekakan 10.000 budak, memberi makan 10.000 orang miskin yang muslim yang kelaparan, memberi baju 10.000 orang muslim yang telanjang, ditulis setiap huruf yang diajarkannya 10 kebaikan, dihapus 10 kejelekan, menjadi teman di dalam kuburannya hingga hari kiamat, menjadi hujjah di sisi Allah ta'ala, dan tidak akan berpisah sampai masuk surga."
Referensi:
- Minhaajul Muta'allim hal 42
___
#banatazahra
#sholehah
#zahidah
#abidah
http://t.me/banaatazzahra
Владелец канала не предоставил расширенную статистику, но Вы можете сделать ему запрос на ее получение.
Также Вы можете воспользоваться расширенным поиском и отфильтровать результаты по каналам, которые предоставили расширенную статистику.
Также Вы можете воспользоваться расширенным поиском и отфильтровать результаты по каналам, которые предоставили расширенную статистику.
Подтвердите, что вы не робот
Вы выполнили несколько запросов, и прежде чем продолжить, мы ходим убелиться в том, что они не автоматизированные.